Komisioner Bawaslu Inhu Terlibat Penggelembungan Suara, Ini Komentar Ketua Bawaslu Provinsi Riau

Senin, 01 Juli 2019 | 16:38:10 WIB
Rusdi Rusdan/LIPO 
Rengat, LIPO - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu membacakan tuntutan terdakwa Komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman terkait dugaan pelanggaran pemilu 2019 tindak pidana penggelembungan suara pada caleg partai PPP, Atas nama Calon DPRD Kab.Inhu Doni Rinaldi Dapil satu, Giliran JPU tuntut Terdakwa Sofia Warman dengan tuntutan 5 Bulan penjara dan denda 16 juta rupiah, tuntutan tersebut lebih tinggi dari terdakwa lainnya, karena alasan Sofia Warman di anggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di fakta persidangan serta di anggap tidak Koperatif.

Disamping itu, hal tersebut  Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan  menyikapi dengan adanya Komisioner salah satu di Kabupaten Inhu yang turut terlibat dalam Pengelembungan suara pada pemilu 2019. 

Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah mengajukan surat Rekomendasi menonaktifkan Sovia Warman, Ke Bawaslu RI. 

"saat ini Bawaslu Provinsi sudah mengirimkan pengajuan ke Bawaslu RI untuk menonaktifkan atas nama Sovia Warman, karena Sovia Warman saat ini masih dalam proses persidangan di PN Rengat," ungkap Rusidi Rusdan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin 1 Juli 2019. 

Disingung terkait PAW Sovia Warman, saat ini Bawaslu Provinsi Riau tengah menunggu hasil Keputusan Pengadilan Negeri Rengat dan masih banyak proses yang harus dilalui. 

"kita tidak boleh berandai-andai dalam kasus ini, jika Kasus Sovia Warman sudah di Putuskan oleh pihak Pengadilan Negeri Rengat, baru nanti kita proses selanjutnya, termasuk dalam pembicaraan PAW," ungkap Rusdi Rusdan. (lipo*15)

Terkini