Rengat, LIPO - PN Rengat memvonis terdakwa Doni Rinaldi, Caleg Partai PPP No urut 1 Dapil Satu, yang juga merupakan Anggota DPRD Kab.Inhu Aktif dengan hukuman penjara 2 Bulan dan denda 8 juta.
Vonis dibacakan Ketua Hakim Darma Indo Damanik SH, MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH. MH dan Maharani D. SH sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu
Arico A, SH dan Febri SH.
Terdakwa Doni Rinaldi Divonis PN Rengat sesuai dengan apa yang di tuntut oleh Pihak JPU Kejari Inhu dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda 8 juta, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur dalam pelanggaran tindak pidana pemilu yang tertuang dalam undang-undang No 7 Tahun 2017.
"terdakwa terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemilu dan terdakwa wajib membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik, SH, saat membacakan putusan Majelis Hakim, Selasa (2/7/2019) Diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat. (lipo*15)