Rengat, LIPO - Kepala Bagian (Kabag) Risallah Sekertariat Dewan (Setwan) Dewan Pimpinan Raktmyat Daerah (DPRD) Kab.Inhu mengungkapkan SK Pimpinan Dewan defenitif sudah diterima.
Putusan Gebernur Riau tersebut tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Nomor : Kpts. 1149/X/2019.
"Samsudin sebagai Ketua DPRD, Masyrullah, S.P sebagai Wakil Dewan dan H. Suwardi Ritonga SE", demikian isi surat keputusan tersebut.
Namun sebelum penjadwalan paripurna pelantikan tiga orang pimpinan menginisiasi terlebih dahulu berkordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Pematangreba.
"Rencananya tiga pimpinan dewan itu berkordinasi dulu ke pengadilan, Tujuannya silaturahmi dan konsultasi sekaligus mengundang langsung ketua pengadilan," ungkap Kabag Risallah Rengga Jumat 18 Oktober 2019.
Pelantikan tiga orang pimpinan Depenitif di DPRD Inhu periode 2019-2024 tersebut dapat digelar setelah pengadilan negeri (PN) Rengat menjadwalkan rencana paripurna pelantikan.
"Surat ini baru kami terima dan mudah-mudahan pekan depan kami (Setwan) akan menyurati pengadilan," ucapnya lagi. (lipo*15)