Diduga Ada Penambahan Suara, Team Paslon Minta KPU Inhu Laksanakan PSU

Senin, 21 Desember 2020 | 19:38:03 WIB
Team Pasangan Calon/LIPO
RENGAT, LIPO - Pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berbagai dugaan kecurangan mulai dipersoalkan oleh paslon lainnya. Seperti adanya dugaan penambahan jumlah suara paslon tertentu.

Contohnya yang diungkapkan tim pasangan calon (Paslon) Rizal Zamzami - Yoghi Susilo nomor urut lima dan tim Paslon Wahyu Adi - Supriati nomor urut empat, Ahad (20/12/2020).

Tim Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo dengan sebutan Ridho diwakili oleh Roby Ardy, Erwin dan Askariadi. Sementara tim Paslon nomor urut empat dengan sebutan BWS diwakili oleh Harianto SE.

Dalam penjelasan yang disampaikan Roby Ardy disampaikan bahwa, setelah dilihat dari sertifikat hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, terdapat selisih surat suara. Tidak tanggung-tanggung, selisih surat suara itu terdapat di enam kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu.

"Kami menyampaikan ini mengacu kepada PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang surat suara dan terdapat kejanggalan serta terindikasi ada permainan," ujarnya.

Ketika dilihat dari hasil rekapitulasi KPU yang diterima LO, diketahui adanya perbedaan atau selisih surat suara. Dimana sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni sebanyak 291.485 orang. Sehingga dalam ketentuannya, surat suara yang ada didistribusikan ditambah 2,5 persen atau sebanyak 7.287 lembar, menjadi sebanyak 298.772 lembar. Sedangkan di dalam sertifikat hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Inhu, berubah menjadi sebanyak 296.692 lembar atau berkurang menjadi 80 lembar surat suara. 

"Ini kami ketahui setelah di cross check dari rekapitulasi disampaikan KPU," ungkapnya.

Tidak itu saja sambung Harianto SE, setelah diteliti lebih seksama, juga diduga terdapat kejanggalan dan kekeliruan di enam kecamatan. Diantara enam kecamatan itu yakni, di Kecamatan Rengat terjadi selisih atau bertambah menjadi 77 surat suara.

Selanjutnya, di Kecamatan Pasir Penyu bertambah sebanyak dua surat suara, di Kecamatan Peranap terdapat sebanyak tiga surat. Kemudian di Kecamatan Seberida terdapat penambahan sebanyak 110 surat suara, di Kecamatan Batang Cenaku sebanyak 19 surat suara dan di Kecamatan Batang Gansal sebanyak 98 surat suara.

Masih katanya, kalaupun dianggap hitungan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Inhu, benar. Tetapi masih terdapat selisih atau bertambah sebanyak 309 surat suara jika dikurangi dengan jumlah surat suara yang ada di sejumlah kecamatan.

Akibatnya, Ia menilai keselahan fatal ini mengakibatkan adanya selisih perolehan suara dan merugikan masing-masing Paslon. 

"Teruma kami di Paslon nomor urut empat dan Paslon nomor urut lima yang dirugikan," tegasnya.

Untuk itu harapannya, kepada pihak terkait agar dapat memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terutama di enam kecamatan tersebut. 

"Ini juga bagian dari materi yang disampaikan ke MK dan Insya Allah dilaporkan resmi pada Senin (21/12/2020), terang Roby Ardy dan Herianto.

Dalam pada itu, Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Bahkan beberapa kali dikonfirmasi melalui handphonenya juga tidak kunjung dijawab.

Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Inhu Fitra Rovi SE juga tidak bersedia di konfirmasi. 

"Dalam hal ini saya no comment," ujarnya singkat. (*15)

Terkini