Jokowi Batalkan Aturan soal Investasi Miras

Rabu, 03 Maret 2021 | 06:45:09 WIB
Presiden Jokowi/int
JAKARTA, LIPO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi miras (minuman keras). Di mana, terdapat dalam beleid di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

"Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah,” pungkasnya.(lipo*3/okz)

Terkini