PEKANBARU, LIPO - Komisi V DPRD Provinsi Riau menyatakan proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah selesai. Kebijakan upah baru kini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Riau.
Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Robin P. Hutagalung, mengingatkan bahwa kenaikan angka upah minimum hanya efektif jika diikuti penegakan yang ketat di lapangan.
"Pemerintah sudah menetapkan angkanya, namun prakteknya kita tidak tahu," ujar Robin, Senin 22 Desember 2024.
Ia menyoroti masih banyaknya perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, bahkan jauh dari UMK.
"Banyak pekerja takut melaporkan ke dinas karena khawatir kehilangan pekerjaan," tegas Robin.
Politisi PDI-P ini mendesak Dinas Ketenagakerjaan lebih proaktif dalam pengawasan.
"Dinas harus mengawasi. Kalau ada laporan, tolong ditindaklanjuti," imbaunya.*****