Sah Ditetapkan, Berikut Besaran UMK di Riau

Sah Ditetapkan, Berikut Besaran UMK di Riau
Boby Rachmat/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024).

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2025.

"Alhamdulillah Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau tahun 2025 sudah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Rabu (18/12/2024). 

Boby mengatakan, jika Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan UMK di Riau sebesar 6,5 persen. 

"UMK di Riau tahun 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Permenaker. Dimana UMK tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen," sebut Boby. 

Boby menambahkan, dari 12 kabupaten kota di Riau terdapat dua daerah yang merekomendasikan UMK dibawah UMP Riau 2025. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti. 

Karena rekomendasi UMK yang disampaikan di bawah UMP sebesar Rp3.508.776,22, maka besaran UMK di Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti mengikuti UMP. 

Berikut besaran UMK Provinsi Riau

1. Kota Dumai Rp4.118.659

2. Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620

3. Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.703.206.

4. Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97 

5. Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61

6. Kabupaten Kampar Rp3.634.593,72,

7. Kabupaten Siak Rp3.691.216,25  

8. Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35 

9. Kabupaten Kuansing Rp3.692.796,76 dan 10. Kabupaten Rokan Hilir Rp3.548.818,47

11. Kabupaten Indragiri Hilir Rp3.508.776,22

12. Kabupaten Meranti Rp3.508.776,22******

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#UMK

Index

Berita Lainnya

Index