PEKANBARU, LIPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga sebagai bandar narkotika di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Senin (24/8/2026).
Perkara ini terungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Dalam penindakan itu, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Selain itu, turut diamankan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.
Ia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan A alias J.
"Penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam plastik klip bening. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," ujar Emil.
Barang bukti tersebut antara lain tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban putih, tujuh gulung lakban putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, A alias J juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan urine turut menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Dendy menegaskan, Polres Rokan Hulu akan terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Rokan Hulu sepanjang 2026.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan total 233 tersangka. Dari jumlah tersebut, 222 tersangka merupakan laki-laki dan 11 lainnya perempuan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja serta 293,25 butir ekstasi.
Dari 188 perkara yang diungkap, sebanyak 64 kasus merupakan kategori pengedar, sedangkan 124 kasus lainnya berkaitan dengan peran sebagai perantara atau kurir.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika masih menjadi salah satu fokus utama Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.(***)