Jadikan Rumah Tempat Jual Sabu, Pria 56 Tahun di Inhu Ditangkap Polisi

Jadikan Rumah Tempat Jual Sabu, Pria 56 Tahun di Inhu Ditangkap Polisi
Terduga pengedar narkoba/F: ist

INHU, LIPO - Seorang pria berinisial SDY alias Nana (56) ditangkap polisi setelah diduga menjadikan rumahnya di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat di rumah tersangka, Jalan Raya KM 2, Desa Pekan Heran. Dari lokasi itu, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat kotor 61 gram.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.

Warga melapor adanya dugaan transaksi narkotika di rumah yang ditempati pria bernama Nana.

"Informasi itu diterima Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di rumah yang ditempati seseorang bernama panggilan Nana," kata Misran, Sabtu (22/8/2026).

Laporan tersebut diteruskan ke Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis dini hari.

Penggerebekan akhirnya dilakukan Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat petugas masuk, Nana disebut sedang makan di ruang belakang rumahnya.

"Saat digerebek, Nana sedang makan di ruang belakang rumahnya. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menemukan sebuah dompet kecil di dekat tubuhnya yang berisi paket sabu siap edar," ungkap Misran.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar. Petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

"Di hadapan perangkat desa, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya," ujar Misran.

Selain 24 bungkus sabu berat kotor 61 gram, polisi juga menyita dua timbangan digital, plastik klip dan kantong pembungkus, kotak penyimpanan, satu unit ponsel, sejumlah dompet, serta uang tunai Rp1 juta.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini ditangani Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Nana dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index