Penggeledahan di RSD Madani Pekanbaru, Polda Riau Sita 323 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Penggeledahan di RSD Madani Pekanbaru, Polda Riau Sita 323 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, /lipp

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026) sore.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022 hingga 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Sekira pukul 14.30 WIB, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujar Yogie.

Ia menegaskan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik tengah mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut selama tiga tahun terakhir.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen penting. Tercatat sebanyak 323 dokumen disita karena diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Dokumen yang kami amankan berjumlah 323 dan akan digunakan untuk pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diteliti untuk menelusuri alur penggunaan anggaran, sekaligus mencocokkan data yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.

Hingga saat ini, Polda Riau masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, untuk mengetahui besaran kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” tegas Yogie.

Polda Riau memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Geledah

Index

Berita Lainnya

Index