Usai Hitungan Kerugian Negara, Kejari Pekanbaru Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Usai Hitungan Kerugian Negara, Kejari Pekanbaru Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO — Penanganan perkara dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru masih terus berlanjut.

Hingga kini, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Meski demikian, sebagian besar tahapan pemeriksaan saksi telah diselesaikan.

“Masih dalam proses penghitungan kerugian negara,” ujar Mey Ziko, Rabu (19/8/2026).

Dalam penyidikan ini, aparat penegak hukum telah memeriksa sekitar seratus saksi. Mayoritas berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut Ziko, pemeriksaan saksi pada prinsipnya telah rampung. Namun, penyidik masih melakukan beberapa pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

“Tambahan pemeriksaan hanya untuk melengkapi kekurangan, sifatnya minor,” jelasnya.

Ia menegaskan, setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima, penyidik akan segera menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.

“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas serta kegiatan konsumsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Dalam proses penyidikan, tim penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada 12 Desember 2025.

Dari penggeledahan itu, ditemukan sebanyak 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor di area kantor. Stempel tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah, termasuk wilayah di Sumatra Barat, Kabupaten Tanah Datar, hingga Kota Batam.

Selain itu, proses penggeledahan juga sempat diwarnai dugaan perintangan penyidikan. Seorang mantan tenaga harian lepas (THL), Jhonny Andrean, turut diproses hukum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan subsider 50 hari kurungan.

Penyidik kini fokus menuntaskan penghitungan kerugian negara sebagai kunci untuk melangkah ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Dugaan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index