Kejar Target PAD, Pemko Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda PBB dan Reklame hingga 31 Oktober 2026

Kejar Target PAD, Pemko Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda PBB dan Reklame hingga 31 Oktober 2026
Wako Pekanbaru, Agung Nugroho/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Warga Pekanbaru yang masih menunggak pajak dapat bernapas lega. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Oktober 2026.

Perpanjangan ini diberikan untuk dua jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak reklame. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), warga bisa melunasi tunggakan pokok pajak tanpa harus membayar dendanya.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan kebijakan ini telah ditandatanganinya melalui Surat Keputusan (SK) terbaru.

"Saya mulai menandatangani kembali untuk SK penghapusan denda pajak PBB dan pajak reklame selama bulan Oktober sampai nanti di tanggal 31 Oktober," ujar Agung.

Menurut Agung, perpanjangan pemutihan ini bukan tanpa alasan. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru hingga saat ini masih on-track sesuai target. Sehingga, Pemko punya ruang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

"Dari perkembangan tentang pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru, tentu sesuai target yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru bahwa sampai akhir tahun 2026 ini insyaallah pendapatan daerah tercapai," katanya.

Ia menegaskan, program ini murni untuk meringankan beban wajib pajak. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang hanya berlaku satu bulan ini.

"Insyaallah kesempatan ini mari Bapak, Ibu sekalian gunakan sebaik mungkin untuk membayar pajaknya," pungkasnya.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran dapat dilakukan di kantor Bapenda Pekanbaru maupun kanal pembayaran PBB yang telah bekerja sama dengan Pemko, hingga batas akhir 31 Oktober 2026 tanpa denda.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#pajak

Index

Berita Lainnya

Index