LIPO – Penanganan dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tengah menjadi sorotan. Jika Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus serupa di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023–2024, proses berbeda masih berlangsung di Riau.
Di Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya di Perairan Dumai. Perkara tersebut mencakup rentang waktu 2015 hingga 2022 dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025.
“Surat Perintah Penyelidikan Februari 2025 perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda serta jasa kepelabuhanan lainnya pada Perairan Dumai tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 17 orang saksi. Mereka berasal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Tak hanya itu, tiga orang ahli juga telah dimintai pendapat guna memperkuat pendalaman perkara. Para ahli tersebut berasal dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian.
Zikrullah menerangkan, objek penyelidikan berfokus pada pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda di perairan wajib pandu kelas I Dumai yang dijalankan oleh Badan Usaha Pelabuhan pemegang izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Meski telah memeriksa belasan saksi dan sejumlah ahli, Kejati Riau menegaskan bahwa proses hukum belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendalami ada tidaknya unsur tindak pidana.
“Progres masih pengumpulan bahan dan keterangan,” tegas Zikrullah.
Kejati Riau memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(***)