PEKANBARU, LIPO - Ade Kurniawan dan Novi Fransiska, pasangan suami-istri (Pasutri) warga Kota Pekanbaru, dituntut jaksa selama 10 bulan penjara lantaran dinilai terbukti menganiaya penjaga kandang ayam hingga babak-belur.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sartika Tarigan SH, pada sidang Kamis (16/4/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
JPU menyebut keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana tentang tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.
“Menuntut terdakwa Ade Kurniawan dan Novi Fransiska dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan dengan masa penahanan sementara,” ucap jaksa.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Suardi SH MH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH, menunda sidang pekan depan.
Korban Kecewa
Sementara salah seorang korban, Rudi Martua yang dihubungi secara terpisah mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan. Hal ini tidak sebanding dengan perbuatan kedua terdakwa yang dinilai sangat keji.
“Sebagai orang yang mencari keadilan, saya sangat kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan JPU. Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan sangat keji dan tidak manusiawi,” kata Rudi.
Peristiwa penganiayaan itu dendiri terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/25) sekira pukul 17.30 Wib.
Dua penjaga kandang ayam yang menjadi korban pengeroyokan yakni, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.
Disebutkan kasus berawal ketika korban sedang istirahat di lantai dua mess kandang ayam tersebut. Tiba-tiba, mereka dikejutkan dengan kedatangan Ade dan Novi bersama 10 orang pria yang tidak dikenal.
Mereka datang dengan menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang, saat menjelang magrib.
Saat itu korban mendengar Novi berteriak-teriak sambil menunjuk ke arah mess agar kedua korban turun. Bahkan, Novi sempat mengeluarkan kata-kata ancaman jika korban tidak mau turun dari lantai dua mess itu.
Mendengar ancaman itu, kedua korban menjadi ketakutan. Sehingga mereka tidak berani untuk turun.
Namun, Rudy kembali mendengar perkataan Novi untuk memerintahkan 10 orang pria yang dibawanya itu untuk menarik korban ke bawah. Hingga akhirnya, kedua korban tidak berdaya saat diseret ke bawah oleh orang suruhan Novi.
Begitu sampai di halaman kandang ayam itu, kedua korban lalu diseret ke hadapan terdakwa Novi dan Ade. Saat itulah, kerah baju Rudi ditarik paksa oleh Novi, hingga korban terjatuh ke tanah.
Lalu, Novi ini memerintahkan kepada 10 orang itu dengan mengatakan, “injak-injak anak ini dan pukul anak ini”.
Atas perintah Novi, 10 pria itu langsung menginjak-injak tubuh kedua korban. Bahkan suami Novi, Ade melemparkan sebuah batu kerikil kearah kepala Rudi.
Penganiayaan itu berhenti setelah Rudi menghubungi via telepon seluler saudaranya bernama Rezki, seorang Anggota TNI AU untuk datang ke lahan kandang ayam itu. Rudi memberitahukan, bahwa dia dikeroyok oleh Ade dan Novi.
Selang beberapa lama, Rezki pun tiba di lokasi kejadian. Kemudian dia memerintahkan kedua korban untuk pergi.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya dan melakukan visum et repertum.*****