Perampokan Brutal di Pelalawan Berujung Penangkapan, Pelaku Tikam Korban Puluhan Kali

Perampokan Brutal di Pelalawan Berujung Penangkapan, Pelaku Tikam Korban Puluhan Kali
Kepolisian berhasil meringkus Joni Alpadli (27), pelaku perampokan disertai kekerasan /ist

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian berhasil meringkus Joni Alpadli (27), pelaku perampokan disertai kekerasan yang terjadi di kantor PT MPT, Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Aksi nekat tersebut didorong masalah ekonomi. Pelaku diketahui terjerat utang pinjaman online dan kecanduan judi daring hingga nekat merencanakan perampokan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini dalam penanganan,” ujarnya, Jumat (19/6).

Menurut polisi, pelaku sebelumnya sudah mengincar lokasi karena mengetahui adanya penyimpanan uang dalam jumlah besar. Ia kemudian datang menggunakan sepeda motor dan menyamar sebagai orang yang hendak ke toilet.

Situasi kantor yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat korban sendirian, pelaku langsung menyerang, menjatuhkan, serta menekan korban agar menyerahkan uang yang ada di dalam brankas.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta bantuan. Namun pelaku yang panik justru bertindak semakin brutal. Ia menusuk korban menggunakan gunting, lalu kembali menyerang dengan obeng.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami 27 luka tusuk yang tersebar di bagian tubuh vital seperti kepala, dada, perut, pundak, dan punggung.

Dalam kondisi terluka parah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas. Pelaku kemudian menggasak uang perusahaan sekitar Rp76 juta.

Setelah mengambil uang, pelaku sempat membersihkan diri di kamar mandi. Namun ia kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan korban tidak lagi mampu bergerak, bahkan kembali melakukan penusukan. Tak hanya itu, kamera pengawas di lokasi juga dirusak untuk menghilangkan jejak.

Meski dalam kondisi kritis, korban masih sempat mengabadikan lukanya dan mengirimkannya ke grup WhatsApp sebagai upaya meminta pertolongan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Pekanbaru. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk melunasi utang pinjol sebesar Rp12 juta, serta sekitar Rp8 juta dipakai untuk kebutuhan pribadi termasuk berjudi online. Polisi turut mengamankan sisa uang sekitar Rp36 juta.

Pelaku juga diketahui sempat mengirimkan sebagian uang ke rumah orang tuanya dengan cara melemparkannya, sebagai bentuk pengembalian atas uang yang pernah ia ambil sebelumnya.

Kini, Joni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polres Pelalawan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index