Meski Laporan Dicabut, Polisi Tetap Usut Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

Meski Laporan Dicabut, Polisi Tetap Usut Dugaan Penganiayaan Mahasiswa
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua/lipo

PEKANBARU,  LIPO – Penanganan dugaan tindak kekerasan terhadap mahasiswa dalam aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus di depan Kantor DPRD Riau, 22 Juni 2026, masih terus berproses. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  kini mengintensifkan pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan saksi.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebutkan bahwa sejauh ini belasan orang telah dimintai keterangan untuk mengurai peristiwa tersebut.

“Total sudah 13 saksi yang diperiksa, mulai dari peserta aksi, anggota kepolisian, hingga pihak lain yang berada di lokasi. Kami juga mendalami rekaman video, CCTV, serta alat bukti lain,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Ia memaparkan, aksi massa berlangsung sejak sore hari, diawali dari kawasan Pustaka Wilayah. Massa kemudian bergerak ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebelum akhirnya berkumpul di depan Kantor DPRD Riau.

Dari hasil pendalaman awal, insiden dipicu oleh adanya upaya mengambil sebuah botol berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga hendak digunakan untuk membakar ban. Situasi tersebut memicu gesekan yang berujung pada benturan fisik.

Akibat kejadian itu, seorang mahasiswa bernama Muhammad Lutfi mengalami luka di bagian kepala.

Laporan atas dugaan penganiayaan kemudian disampaikan oleh korban kepada pihak kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Riau  memberikan arahan agar kasus ini ditangani secara terbuka dan profesional.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian pimpinan. Seluruh bukti, termasuk dokumentasi visual dari berbagai sumber, terus kami kumpulkan,” jelas Hasyim.

Dalam rangkaian penyelidikan, sejumlah mahasiswa turut dimintai keterangan, seperti Deo Kusuma dan Rehan. Dari keterangan yang dihimpun, penyidik mengidentifikasi ciri-ciri pihak yang diduga terlibat.

Salah satu temuan mengarah pada seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui adanya benturan dengan korban saat situasi di lapangan memanas.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami cedera ringan di bagian kepala dan sempat mendapatkan perawatan.

Perkembangan terbaru, laporan yang diajukan korban diketahui telah dicabut pada 11 Juli 2026, dengan pendampingan keluarga, kuasa hukum, dan pihak kampus.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum.

“Proses tetap berjalan. Kami akan mengkaji lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, pihak yang diduga terlibat masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan fakta kejadian terungkap secara objektif.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index