PBB Pekanbaru Turun 70%, Warga: Pajak Ringan, Jalan Makin Bagus

PBB Pekanbaru Turun 70%, Warga: Pajak Ringan, Jalan Makin Bagus

PEKANBARU, LIPO – Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan P2 sangat berdampak positif bagi masyarakat. 

Melalui keringanan yang diberikan Pemerintah Kota Pemko Pekanbaru ini, warga semakin terdorong untuk membayarkan kewajiban pajaknya.

Mulai tahun 2026, ada penurunan tarif PBB P2 hingga 70 persen. Kebijakan ini membuat masyarakat yang bisa merasakan stimulus 100 persen PBB sektor perkotaan tahun ini menjadi lebih banyak. Termasuk bagi warga yang masuk kategori Buku I, yakni wajib pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000.

Wiliam, warga Kecamatan Payung Sekaki, mengaku sangat mengapresiasi kebijakan tersebut. 

"Saya bayar PBB untuk tahun 2026 ini Rp154.000. Sementara untuk tahun 2025 saya bayar Rp272.000, ada penurunan. Sebagai warga Pekanbaru saya sangat apresiasi terhadap pemerintah daerah, terutama wali kota," kata Wiliam usai membayar PBB di UPT Bapenda Pekanbaru, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, penurunan tarif PBB ini sangat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak. Ia menilai warga semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.

Apalagi kebijakan ini diimbangi dengan peningkatan infrastruktur oleh Pemko Pekanbaru dalam setahun terakhir.

"Terutama jalan-jalan sudah diperbaiki. Contohnya di tempat saya, sepanjang Jalan Kulim sampai Jalan Riau itu sudah bagus, sudah diaspal," terangnya.

Ia juga mengajak warga lainnya untuk taat membayar pajak. Karena dari pajak yang dibayarkan menjadi modal pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Hal senada disampaikan Imel, warga lainnya. Ia merasa sangat terbantu karena penurunan yang ia rasakan mencapai lebih dari separuh.

"Sangat senang lah, gak nyangka dapat diskon gini. Pajaknya turun, jalannya makin bagus, makasih pak wali kota," ucapnya.

Ihsan, warga lainnya juga merasa terbantu dengan adanya kebijakan penurunan tarif dan penghapusan denda PBB hingga 100 persen.

"Yang pasti sangat bermanfaat, ini juga memacu agar masyarakat tertib dalam membayar pajak. Di sini juga ada penurunan tarif PBB yang sangat membantu masyarakat," ungkapnya.  

Pemko Pekanbaru masih memberikan program penghapusan denda PBB P2 hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

Para wajib pajak bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan pajak yang tertunggak. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke Kantor Bapenda Pekanbaru maupun kantor unit layanan perpajakan daerah lainnya.

Dengan adanya penurunan tarif dan penghapusan denda, Pemko Pekanbaru berharap penerimaan PBB meningkat. Di sisi lain, masyarakat juga merasakan langsung manfaatnya berupa pelayanan publik dan infrastruktur yang semakin baik.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#pajak

Index

Berita Lainnya

Index