Kejagung-Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung-Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK./ist



 


 


LIPO - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh mantan  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ,  Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tidak mempersoalkan langkah hukum yang akan dihadapi oleh Febrie itu.

Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP, katanya kepada wartawan, Rabu (5/8).

Anang mengatakan mengungkapkan juga akan mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie dalam konferensi.

Ia memastikan seluruh proses hukum yang telah dilakukan mulai dari penggeledahan hingga penyitaan dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di konferensi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi memastikan bersiap juga siap menghadapi seluruh gugatan yang akan dilayangkan Febrie mulai dari penetapan status tersangka hingga penyetaan aset.

Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, tuturnya.

Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Pengacara Febri Diansyah mengatakan ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri. Pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya tersingkir yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya.

“Kedua terkait dengan upaya pemaksaan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor,” jelasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Jampidsus

Index

Berita Lainnya

Index