Belum Kunjung Ada Tersangka, Kejati Riau Terus Dalami Dugaan Korupsi Proyek RHL Rp39 Miliar

Belum Kunjung Ada Tersangka, Kejati Riau Terus Dalami Dugaan Korupsi Proyek RHL Rp39 Miliar
Gedung Kejari Riau/lipo

PEKANBARU, LIPO – Proses hukum dugaan korupsi dalam pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry di Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Tahun Anggaran 2019–2021 masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Riau. Meski telah ditangani cukup lama, perkara tersebut belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami perkara yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Inhutani IV itu. Sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan bahwa penyidikan masih berfokus pada kelengkapan alat bukti.

“Pemeriksaan saksi dan ahli masih terus dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta dalam perkara ini,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Hingga kini, sekitar 23 orang telah diperiksa. Mereka terdiri atas perwakilan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), aparatur desa, pihak perusahaan, konsultan pengawas, hingga masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Selain saksi, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti teknik geologi, penginderaan jauh, geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara.

Pendapat para ahli dibutuhkan untuk menilai kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi pekerjaan, dan kondisi faktual di lapangan.

Salah satu tantangan dalam pengusutan perkara ini adalah luasnya area rehabilitasi yang mencapai ribuan hektare. Verifikasi terhadap titik-titik penanaman kembali memerlukan dukungan teknologi, termasuk pemanfaatan citra satelit guna memastikan validitas data.

Zikrullah menegaskan, penyidik belum dapat menentukan target waktu penyelesaian karena masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Prosesnya masih berjalan. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat,” katanya.

Kasus ini sebelumnya menuai perhatian publik karena nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp39 miliar dengan cakupan lahan 4.863 hektare. Dugaan penyimpangan yang mencuat antara lain penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan program rehabilitasi tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Dugaan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index