PEKANBARU, LIPO – Proses hukum dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Rida K Liamsi memasuki tahap persidangan. Pada Senin (6/7/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang berawal dari laporan PT Riau Pos Intermedia ke Bareskrim Polri itu tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
Kasi Intel Kejari Pekanbaru Mey Ziko bersama Kasi Pidum Marulitua Johanes Sitanggang membenarkan bahwa berkas perkara telah resmi diterima pengadilan.
"Benar, hari ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Mey Ziko.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang disebut terjadi saat Rida K Liamsi menjabat sebagai chairman PT Riau Pos Intermedia pada periode 2012 hingga 2017. Berdasarkan hasil penyidikan, Rida ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak perusahaan mengklaim kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp56 miliar. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit independen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhy dan Rekan.
Kuasa hukum PT Riau Pos Intermedia, Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa perkara ini merupakan upaya perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggunaan dana perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola.
Menurutnya, manajemen tetap mengakui kontribusi Rida dalam membangun perusahaan media tersebut. Namun, penghargaan itu tidak menghapus kewajiban setiap pejabat perusahaan untuk mematuhi sistem pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan.
Ia mengatakan, perusahaan memiliki lebih dari satu pemegang saham sehingga setiap pengeluaran dana harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Dugaan penyimpangan tersebut, kata Andi, berdampak serius terhadap kondisi keuangan perusahaan hingga hampir mengalami kebangkrutan.
Andi menambahkan, penyidikan telah berlangsung sejak September 2022. Selama proses itu, penyidik memberi ruang bagi para pihak untuk menempuh penyelesaian secara damai.
Beberapa pihak yang turut dilaporkan, yakni Sutrianto dan Asnida Syukur, disebut telah berdamai dengan perusahaan setelah mengembalikan sebagian kerugian. Sementara Makmur Kasim juga telah mengembalikan sebagian dana, meski proses perdamaiannya belum rampung.
Adapun penanganan perkara terhadap Zulmansyah Sekedang dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga penuntutan pidananya gugur.
Sementara terhadap Rida K Liamsi, Andi menyebut perusahaan masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Meski demikian, hingga kini kesepakatan belum tercapai lantaran persyaratan yang diajukan perusahaan belum dipenuhi oleh pihak tersangka.(***)