Modus 'Barang Tak Bertuan', Bea Cukai Bengkalis Gagalkan 652 iPhone Selundupan Rp4 Miliar

Modus 'Barang Tak Bertuan', Bea Cukai Bengkalis Gagalkan 652 iPhone Selundupan Rp4 Miliar

BENGKALIS, LIPO – Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 652 unit iPhone bekas senilai Rp4,09 miliar di Pelabuhan Internasional BSSR Bengkalis, Sabtu 27 Juni 2026.

Kronologi bermula pukul 13.00 WIB. Kapal MV Oceanna 5 dari Muar, Malaysia baru merapat.

Petugas mencurigai sebuah troli berisi 6 kotak besar dibungkus plastik hitam. Anehnya, meski penumpang hilir mudik, tidak ada satu orang pun mengaku sebagai pemilik.

Setelah ditunggu dan suasana lengang, petugas bersama awak kapal membuka kotak. Hasil scan X-Ray menunjukkan siluet tumpukan elektronik rapi. Benar saja, isinya ratusan iPhone bekas siap edar yang diduga masuk tanpa prosedur kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah merinci, bahwa nilai barang yang disita Rp4.095.873.798, dengan potensi kerugian negara Rp950.242.721.

"Ini bukti nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector demi menjaga iklim usaha dalam negeri tetap sehat," kata Novryansyah saat konferensi pers, Jumat 3 Juli 2026. 

Novryansyah pun mengingatkan masyarakat akan risiko membeli ponsel selundupan. 

"Gawai jalur gelap tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko bagi konsumen. Tanpa sertifikasi resmi, kualitas, keamanan, hingga asal-usul barang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya. 

Kasus ini memperpanjang daftar prestasi Bea Cukai Bengkalis. Sepanjang 2026 sudah 77 kali penindakan komoditas ilegal, dari narkotika hingga pakaian bekas.

Otoritas akan memperketat penjagaan di Selat Malaka dan minta masyarakat lapor aktivitas mencurigakan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penyeludupan

Index

Berita Lainnya

Index