Edarkan Sabu Lewat Kotak Permen, Pria 50 Tahun di Denpasar Ditangkap Ditpolairud

Edarkan Sabu Lewat Kotak Permen, Pria 50 Tahun di Denpasar Ditangkap Ditpolairud
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Petugaa

DENPASAR, LIPO - Komitmen Ditpolairud Polda Bali memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali membuahkan hasil. Subdit Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi di Denpasar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah kamar milik pelaku berinisial IWP, 50 tahun, di wilayah Pemogan, Denpasar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Senin (24/8/2026).

Awalnya petugas menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pemantauan. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai laporan, petugas kemudian mengamankan IWP. 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Narkotika 13 klip sabu dan 5 butir pil ekstasi, Uang tunai Rp10.217.000 yang diduga hasil penjualan, 1 timbangan digital merk ACIS, 1 portable sealing machine, 1 alat pres, Alat hisap 3 bong, 2 pipet kaca, 2 korek api, dan 1 gunting. 

Selain itu turut diamankan tempat penyimpanan berupa 1 kotak permen Happydent, dan 1 bungkus rokok Camel biru yang digunakan untuk menyimpan sabu. 

Sedangkan barang lainnya yang turut diamankan petugas yaitu 1 tas hitam, 1 tempat sampah, 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam. 

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kami tidak akan memberi celah sedikitpun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan," tegas Kabid Humas.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index