PEKANBARU, LIPO - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan empat pembahasan strategis, yakni Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang CSR, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup.
Fokus utama dalam paparan Sekdaprov adalah urgensi revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Syahrial menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang meliputi retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Selama pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2024, Pemprov Riau terus mengevaluasi regulasi, objek retribusi, hingga mekanisme pemungutan.
"Penyesuaian diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dan dunia usaha," ujar Syahrial.
Ia menambahkan, revisi juga harus dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024. Perubahan nomenklatur itu berdampak langsung pada pengelolaan dan pemungutan retribusi, termasuk pada lampiran yang mengatur objek, satuan, dan tarif.
Dalam Ranperda perubahan tersebut, Pemprov Riau mengusulkan penambahan dan perluasan objek retribusi.
Rinciannya meliputi perluasan objek retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta penambahan objek retribusi perizinan tertentu berupa retribusi pengelolaan pertambangan rakyat dan iuran pertambangan rakyat.
Penambahan ini, kata Syahrial, sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Syahrial menegaskan, tujuan perubahan Perda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan.
"Lebih dari itu, perubahan regulasi diharapkan dapat memperbaiki tata kelola retribusi agar lebih tertib, jelas, terukur, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menurutnya, peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Pemprov Riau berharap pembahasan dua Ranperda yang diusulkan eksekutif dapat ditindaklanjuti bersama legislatif.
"Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama DPRD Provinsi Riau. Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, dapat kita bahas bersama dalam rapat panitia khusus ke depannya," tutup Syahrial Abdi.*****