PEKANBARU, LIPO - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arsalim, selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil, selama 2 tahun 8 bulan penjara, karena terbukti korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Aditya, Senin (23/2/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Bahkan, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp170 juta lebih. Pasalnya, terdakwa telah mengembalikan sebagian UP tersebut. Jika sisa UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hendri SH MH, mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim SH MH. Sidang ditunda pekan depan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa Arsalim bersama-sama dengan M Yunus Hasby (almarhum-red) selaku Ketua Baznasa Inhil.
Berawal ketika Baznas Inhil mengadakan kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024. Paket yang disediakan sebanyak 3.000 dengan total anggaran Rp1,698 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket. Penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama.
Dana program dengan total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyaluran paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp675.536.524,52.
Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Rinciannya, terdakwa Arsalim sebanyak Rp326.598.839 dan terdakwa Yunus Hasby (almarhum) Rp348.937.685.(****)