Pakar Hukum Minta Kemenkumham Objektif Kaji Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko

Jumat, 19 Maret 2021 | 06:48:14 WIB
Moeldoko/int
JAKARTA, LIPO - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai, sah-sah Kemenkumham menerima dokumen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Ia menilai, diterimanya dokumen kubu Moeldoko itu bukan berarti Kemenkumham mengabulkan pendaftaran tersebut.

“(Kemenkumham) boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main,” katanya, Jumat (19/3/2021).

Asep menyebutkan, dokumen tersebut setelah diterima harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya, tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.

“Nanti, setelah dia terima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya,” ucapnya.

Terkait banyak pihak yang mempertanyakan sikap Kemenkumham, dia menilai langkah Kemenkumham lumrah dilakukan.

“Kalau tidak diterima masa ujug-ujud (tiba-tiba) ditolak. Jadi diterima dulu. Kemudian jika memang melanggar UU Partai Politik dan AD/ART maka disampaikan tidak bisa menerima usulan dokumen tersebut,” tuturnya.

Karena itu, Asep menekankan, proses pengkajian harus dilakukan secara profesional dan independen. Bahkan jika ada yang tidak jelas bisa dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.

“Proses-proses itu harus dengan objektif, profesional, independen dan tidak ada keberpihakan baik untuk veris yang KLB maupun Demokrat yang sekarang. Kalau tidak jelas bisa kan ditanyakan kepada Demokrat KLB maupun yang sekarang terdaftar. Kan memang memungkinkan ada proses klarifikasi,” tuturnya.(lipo*3/okz)

Terkini