Gegara KTP, Satu Warga Ditolak Petugas Nyoblos di PSU Inhu

Selasa, 20 April 2021 | 11:37:14 WIB
RENGAT, LIPO - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sedang dilaksanakan Selasa (20/04/2021). PSU pada pilkada Kabupaten Inhu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pantauan di lapangan, tidak semua masyarakat terdaftar pada  Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 03 Desa Ringin.

Seperti yang dialami Ibu Mariani warga Desa Ringin saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 yang ingin menggunakan Hak suaranya. Sampai di TPS, dirinya tidak bisa menggunakan hak suara dengan alasan tidak bisa menunjukan E-KTP, meskipun Ibu Mariani membawa Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi KTP sebagai identitas, serta membawa C Pemberitahuan.

"Kami saat pelatihan, masyarakat harus menunjukan E-KTP asli bukan fotokopi maupun Kartu keluarga," Cetus Edi Suardi Ketua KKPS di TPS kepada Ibu Mariani.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Inhu, Yenni Marida mengatakan, Ibu Mariani tidak bisa menunjukan KTP aslinya, sehingga tidak bisa  menggunakan hak suara. 

"Kita mengacu pada pasal  7, PKPU 8 2018, jadi saat menggunakan hak suara harus memperlihatkan KTP Asli atau Surat Keterangan dari Disdukcapil, saat sosialisasi kita sudah sampaikan juga," Jelas Ketua KPU Inhu Yenni Mairida. (*15)

Terkini