Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubri, Tolak Intervensi Kemenaker Soal Upah Pekerja

Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:43:41 WIB
Gelar aksi di Kantor Gubri/irc
PEKANBARU, LIPO - Ratusan massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), gelar aksi di Kantor Gubernur Riau.

Dalam aksinya, massa meminta  Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tidak mengintervensi penentuan Upah Minumum Provinsi (UMP) mau pun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang Riau setiap tahunnya.

"Kami menolak adanya intervensi Kementerian Tenaga Kerja RI atas Penentuan UMP/UMK di Riau yang selalu terjadi setiap tahun,”  kata Juandy, koordinator aksi, Rabu (10/8/22).

Karena itu, pendemo juga mendesak Presiden RI Joko Widodo, untuk menerbitkan Perppu penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 th 2020  tentang cipta kerja dan memberlakukan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara utuh.

Selain itu, meminta kepada DPR RI, untuk segera mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi dan DPR RI menerbitkan Perppu penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan," teriak Juandy.

Lebih lanjut, massa aksi juga meminta Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, kabupaten atau kota untuk melakukan survei yang transparan, dan valid guna penentuan inflasi dan atau pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten, kota yang menjadi unsur komponen dalam rumusan penentuan UMP/UMK Provinsi Riau.

“Menolak pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Badan kerja sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi Riau karena melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHP Perdata dan berakibat buruk bagi hak-hak normatif pekerja atau buruh, pada sektor perkebunan industri kelapa sawit di Provinsi Riau,” tegasnya.(lipo*3/irc)

Terkini