PEKANBARU, LIPO – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di PT Capella Multidana Pekanbaru.
Dua orang pria berinisial Immanuel Tarihoran dan Raka Hermawan diamankan saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Surya Saputra, seorang karyawan swasta, yang merasa dirugikan setelah sepeda motornya dibawa pelaku tanpa kejelasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Saat itu, korban diminta datang ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut dan ditawari solusi top up kredit oleh tersangka Immanuel untuk melunasi tunggakan cicilan sepeda motor. Tanpa curiga, korban diminta menandatangani selembar dokumen yang tidak sempat dibaca secara utuh," kata Anggi, Sabtu (31/1/2026).
Korban pada saat itu tidak diberi kesempatan membaca isi dokumen dan tidak dijelaskan secara rinci. Tak lama kemudian, tersangka meminta kunci sepeda motor dengan alasan mengecek nomor rangka.
"Namun setelah kunci diberikan, tersangka tidak kembali. Korban baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatangani ternyata merupakan surat serah terima kendaraan, dan sepeda motornya telah dibawa pergi tanpa persetujuan yang jelas," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp26.469.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa kedua tersangka berencana melarikan diri ke Sumatera Utara atas perintah atasan mereka.
Pada Sabtu, 30 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil meringkus kedua tersangka di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(***)