PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Riau Tahun 2022, Ahad (25/09/2022) malam.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri langsung Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution.
Dalam penyampaiannya pada rapat tersebut, Edy Natar Nasution mengungkapkan beberapa perubahan, di antaranya adalah besaran Kebutuhan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesarRp 9,79 triliun. Naik 1,13 triliun atau 13,11%.
Kenaikan tersebut didasari beberapa petimbangan, dan kemampuan keuangan pemerintah, dimana pendapatan daerah sebelumnya sebesar Rp8,656 Trilyun, dan ada penambahan sebanyak Rp275,957 Miliar.
“Secara substansial, nota keuangan dan perancangan daerah tentang perubahan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022 ini disusun dengan berlandaskan pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022. Merupakan perwujudan dari visi misi dan program kerja Pemprov Riau setiap tahun,” jelas Wagub Edy Natar.
Selain itu, perubahan APBD 2022 juga sejalan dengan peraturan menteri keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
“Di mana pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan 2% dari dana alokasi umum dan dana transfer pemerintah pusat untuk subsidi akibat penyesuaian harga BBM,” lanjutnya.
Ia menerangkan, guna mencapai sasaran tersebut kebutuhan belanja dan pembiayaan pada tahun mendatang tentu akan semakin besar.
"Sebagian potensi dan sumber daya pada Tahun 2022 memang akan diarahkan dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dan reformasi sosial," sebutnya.
Guna mendukung tercapainya sasaran strategi, kata Wagubri, harus sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan yang dituangkan dalam perubahan RKPD Tahun 2022. Selain itu, juga harus sesuai dengan kebijakan dalam perubahan KUA-PPAS Tahun 2022.
Dalam acara tersebut Nota keuangan Ranperda Perubahan APBD Riau tahun 2022 diserahkan kepada Ketua DPRD Riau Yulisman.(lipo*3/rsc)