PEKANBARU, LIPO - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menemukan puluhan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Makanan tidak memenuhi ketentuan ini ditemukan ketika pihak BBPOM melakukan pengawasan pada Rabu (17/12/25).
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 47 sarana distribusi pangan yang meliputi importir, distributor, ritel modern, serta ritel tradisional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sebanyak 19 sarana ditemukan menjual pangan olahan tanpa izin edar dan produk yang telah melewati masa kadaluarsa,” ujar Alex Sander.
Ia menjelaskan, dari hasil pengawasan tersebut BBPOM Pekanbaru menemukan 98 item pangan olahan tanpa izin edar dan kadaluarsa dengan total jumlah mencapai 5.949 pieces. Nilai ekonomi dari seluruh temuan tersebut diperkirakan sebesar Rp 128.931.400.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di Kota Pekanbaru, tetapi juga diperluas ke beberapa daerah lain di Provinsi Riau, di antaranya Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti.
Alex Sander menegaskan, terhadap temuan tersebut pihaknya telah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengamanan produk serta pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan serta memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi selama periode Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.*****