Tanggapi Putusan MK Soal Menteri Nyapres, Jokowi: Utamakan Tugas Menteri, Bila Tidak Akan Dievaluasi

Rabu, 02 November 2022 | 15:33:45 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta/Foto: Humas Setkab/Jay

LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. 

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang Pleno MK.

Menanggapi putusan tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menegaskan, jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan," ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022).

Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ungkapnya. (*1/***) 



Terkini