Bila Berhasil, Kades Ketiban 'Durian Runtuh', Tidak Hanya Jabatan 9 Tahun, Tapi Juga Dapat Jaminan Kesehatan dan Pensiun

Rabu, 18 Januari 2023 | 11:05:40 WIB
Perwakilan Kades Se Indonesia di Ruang Fraksi PKB DPR RI/F: Medsos

LIPO - Anggota DPR RI, Abdul Wahid, menyatakan akan memperjuangkan agar Kepala Desa dan perangkat desa mendapatkan jaminan kesehatan atau jaminan pensiun. Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid usai Audiensi dengan perwakilan Kepala Desa Se Indonesia di Gedung Parlemen DPR RI pada Selasa (17/01/23). 

 

"Kita ingin ada jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga mereka tidak ada kekhawatiran saat bekerja untuk rakyat, sehingga menjadi penting kita masukan kedalam poin revisi nanti," kata Abdul Wahid, Rabu (18/01/23). 

 

Seperti diketahui, para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi damai di Gedung DPR RI. Mereka menyuarakan soal revisi UU Desa. Salah satu poinnya adalah revisi masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

 

Terkait masa jabatan ini Abdul Wahid mengatakan telah ada butir-butir kesepakatan yang terbangun antara Fraksi PKB dengan perwakilan Kepala Desa seluruh Indonesia. 

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, menyatakan, akan memperjuangkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa. Dimana para Kepala Desa di berbagai Daerah mengusulkan agar jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

 

"Nanti kita kawal aspirasi dari para Kepala Desa ini. Kami berharap revisi UU Desa ini masuk ke Prolegnas 2023 ini," kata Abdul Wahid kepada liputanoke.com pada Selasa, (17/01/23) kemarin. 

 

Menurut Abdul Wahid, jabatan 9 tahun akan meminimalisir dinamika yang ada di masyarakat itu sendiri. Sementara kalau 6 tahun, kesempatan untuk membangun desanya menjadi lebih sempit karena dihabiskan untuk memperbaiki hubungan antar lawan politiknya.

 

"Jika sembilan tahun, maka kesempatan Kepala Desa untuk melanjutkan pembangunan desanya menjadi lebih leluasa," tambah Abdul Wahid.

 

Namun, kata Legislator PKB itu, jika 9 tahun disetujui dalam usulan revisi UU Desa tersebut, periode Kepala Desa pun harus dikurangi menjadi 2 periode saja. Tidak seperti UU Desa yang berlaku selama ini yakni 3 periode.

 

"Periodenya saja dikurangi, pada poin revisi UU Desa, Kepala Desa hanya bisa dua periode saja. Jadi kalau Kepala Desa itu terpilih kembali, maka hanya 18 tahun atau (dua periode). Sementara di UU yang sekarang 6 tahun tetapi 3 periode," tutupnya. (*1) 

Terkini