LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Provinsi Riau sebanyak 4.749.141 Pemilih, pada Kamis (13/4/2023) kemarin. Dimana, 2.409.210 Pemilih laki-laki dan 2.339.931 Pemilih perempuan.
Hadir dalam penetapan DPS tersebut Ketua KPU Riau Ilham Muhammad, Gubernur Riau Syamsuar, Forkopimda Provinsi Riau, Bawaslu Riau, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, dan Perwakilan DPD/DPW Partai Politik Provinsi Riau.
Dikatakan Ilham Muhammad Yasir, DPS Provinsi Riau yang telah ditetapkan tersebut memuat daftar nama-nama pemilih yang telah memenuhi syarat berdasarkan data yang telah diverifikasi dan valid.
"Data pemilih kita sudah cukup baik, terjadi peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya," kata Ilham.
Ia juga mengingatkan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPS untuk selalu memeriksa data diri masing-masing pada DPS yang telah ditetapkan.
"Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, pemilih dapat mengajukan perbaikan data," ujarnya.
Pengajuan perbaikan data, kata Ilham, diajukan ke posko pengaduan ke posko tanggapan pengumuman DPS di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Riau.
"Selama periode perbaikan data yang ditentukan yaitu 12 April - 2 Mei 2023," jelasnya. ***