LIPO - Pemilihan anggota legislatif DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Untuk pendaftaran sebagai peserta pemilu, KPU telah membuka selama 14 hari mulai dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.
Dari sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terdapat satu syarat yang harus diperhatikan bagi bacaleg yang akan ikut bertarung di pemilu mendatang, yaitu surat pengunduran diri bagi para bacaleg incumbent yang memutuskan pindah partai.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dimana pada Pasal 12, ayat 1 poin b nomor 7, yang mengatur tentang Dokumen persyaratan administrasi menyatakan bahwa "Bakal Calon mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Terkait ketentuan itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan, bahwa bacalon legislatif yang berstatus incumbent bila pindah partai harus mengundurkan diri dari anggota legislatif dan dari partai yang diwakili saat terpilih.
"Saat pendaftaran semestinya sudah harus melampirkan surat pernyataan mundur," kata Alnofrizal, kepada liputanoke.com, Sabtu (20/05/23).
Bila tidak, tentu sudah bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
"Ketentuannya demikian," pungkas Alnofrizal. (*1)