Gugatan Rp5 T Untuk Mahfud MD Berakhir, Panji Gumilang Cabut Gugatan

Ahad, 23 Juli 2023 | 08:11:32 WIB
Panji Gumilang/dtc

JAKARTA, LIPO - Gugatan senilai Rp5 triliun yang diajukan Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD berakhir sebelum ke Pengadilan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, tersebut mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pun berakhir sebelum Mahfud memberi perlawanan dalam persidangan.

Dilihat detikcom dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu terdaftar sejak Senin (17/7/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp 5 triliun.

Mahfud pun merespons santai gugatan Rp 5 triliun oleh Panji Gumilang itu. Mahfud mengatakan siap meladeni gugatan itu."Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Mahfud mengatakan pengusutan dugaan pidana dengan terlapor Panji Gumilang di Bareskrim Polri tetap berjalan. Dia juga menyinggung rekening Panji Gumilang yang sudah dibekukan.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujarnya.

Mahfud juga menganggap gugatan itu masalah enteng. Dia tak mau memikirkan gugatan itu.

"Ada hakim yang menilai. Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi, tidak perlu persiapan. Ketemu saja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya," jelas Mahfud.

Mahfud mengaku ogah membaca isi gugatan dari Panji Gumilang. Dia mengatakan gugatan itu sebagai masalah yang enteng.

"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca isi gugatannya. Nanti aja kalau sudah kurang 10 menit nanti saya baca. Itu urusan enteng saja," ucap Mahfud.

Panji Gumilang Cabut Laporan

Terbaru, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 5 triliun yang diajukannnya terhadap Mahfud Md. Panji telah mengirimkan surat permohonan mencabut gugatan itu lewat pengacaranya.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yg isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/7/2023).(*3)

 

 

Tags

Terkini