ROHUL, LIPO - Di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sebuah warung Kopi tidak hanya menawarkan kopi seduhan. Tapi lebih dari itu.
Nama tempatnya Warung Kopi IT. Berlokasi di sekitar daerah Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Di sini selain dapat menyeruput segelas kopi, diduga juga dapat menikmati hangatnya tubuh seorang gadis.
Namun, praktik pemilik warung ini tidak bertahan lama lantaran terendus pihak Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, menyatakan, telah mengamankan pemilik warung tersebut atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pemilik warung berinisial TI (28) telah diamankan dan dijadikan tersangka, sedangkan korban berinisial ND (19)," kata Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (16/9/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku di lokasi penangkapan, yaitu 1 unit HP Vivo, dan uang tunai Rp.100.000. Sedangkan dari korban juga disita barang bukti berupa 1 unit HP Oppo dan uang tunai Rp. 150.000.
Dijelaskan Raja Kosmos, setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, kuat dugaan di warung kopi tersebut menyediakan wanita yang bisa dibawa untuk berhubungan badan (Seksual), dengan syarat harus membayar sebesar Rp 50.000 kepada TI selaku pemilik warung. Dari praktik ini TI meraup keuntungan.
"TI diamankan berserta barang bukti yang berhubungan dengan dugaan TPPO dan proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim menjelaskan.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*1)