Jaksa Masuk Sekolah Disambut Antusias Siswa SMA Negeri 1 Rambah Rohul

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:02:47 WIB

ROHUL, LIPO - Suasana SMA Negeri 1 Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (22/05/24), sekitar pukul 13.00 Wib, tidak seperti biasanya. 

Beberapa orang berseragam coklat tampak perlahan melangkah memasuki salah satu ruangan yang ada di sekolah tersebut. Beberapa siswa tampak berbisik ke telinga teman di sebelahnya. 

Beberapa orang yang berseragam coklat tersebut ternyata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kedatangannya bukan untuk mengusut kasus, melainkan untuk memberikan penyuluhan hukum dengan diberi nama Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini dengan dengan tema Penerapan Hukum dalam "Ruang Digital" Indonesia.

Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Alreza Ahyu, M.Si.

Dalam penyampaiannya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, Alreza Ahyu, M.Si, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penyuluhan/ Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memilih Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan/ penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Siswa/i agar dapat mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan oleh pemateri nanti nya,” pinta Alreza. 

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H.

Dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Prawiranegara Putra, S.H, menyampaikan Ruang Digital merupakan suatu sarana teknologi informasi, komunikasi produksi serta distribusi informasi berupa text, gambar, suara dan video melalui fitur- fitur yang tersaji pada perangkat digital dan beragam aplikasi yang dimiliki hanya dengan sentuhan jari.

“Penerapan Hukum dalam Ruang Digital di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang Prawiranegara. 

Selanjutnya dalam materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H juga memaparkan mengenai Perbuatan yang dilarang dan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pada itu,   Prawiranegara Putra, S.H mengambil salah satu contoh Tindak Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Tindak Pidana Perjudian Online (Judi Online).

Tindak Pidana Perjudian Online (Judi Online) sendiri diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Adapun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp. 190 Triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh data tersebut dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online,” jelasnya. 

Kemudian, dalam kesempatan tersebut juga,  Prawiranegara Putra, S.H juga menjelaskan faktor- faktor penyebab pelaku permainan judi online serta dampak dan sisi negatifnya.

Diakhir penyampaian materinya,  Prawiranegara Putra, S.H menyampaikan upaya pencegahan bermain judi online yakni dari Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi telah melakukan upaya pemblokiran situs website yang mengandung unsur permainan judi online. 

“Untuk individu atau pribadi dari sendiri, langkah- langkah atau upaya yang harus dilakukan yakni banyak meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan- kegiatan positif serta memahami dampak dan sisi negatif permainan judi online,” paparnya. 

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Alreza Ahyu, M.Si, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H sebagai pemateri, Tim Penyuluhan/ Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, serta siswa/i SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu.*****

 

Tags

Terkini