Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pemdes, Pansus III DPRD Inhil Bersama DPMD Lakukan Rapat Kerja

Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pemdes, Pansus III DPRD Inhil Bersama DPMD Lakukan Rapat Kerja
Suasana saat Rapat Kerja berlangsung

LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III membahasa tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes).

Rapat kerja itu dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yuliargo, SP, M.Si, Kabid Pemdes Evan Arisandi, SH, Ketua Pansus III DPRD Inhil Padli, S.Pd.I, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) di ruangan Komisi IV DPRD Inhil, Selasa (11/9/2026).

Kadis PMD Inhil Yuliargo, SP, M.Si mengatakan rapat kerja ini sangat penting dalam rangka menunjukkan komitmen Pemda dalam mewujudkan penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Rapat ini untuk mematangkan draf regulasi penting bersama anggota dewan sampai dengan tersusunnya Perda untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel," papar Kadis Yuliargo, SP, M.Si.

Pengelolaan Pemdes memegang peranan krusial sebagai fondasi dasar dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Regulasi yang matang sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

?"Perda ini nanti mengatur tentang penyelenggaraan Pilkades, aturan dan persyaratan pencalonan, penyelesaian sengketa, hingga aturan lainnya yang berkenaan dengan pengelolaan administrasi Pemdes untuk meningkatkan pelayanan," terangnya.

Penyusunan Ranperda ini dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga yang intensif. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan nanti benar-benar aplikatif, selaras dengan ketentuan UU yang berlaku, serta mampu menjawab berbagai tantangan riil di lapangan.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index