Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Tindak Pidana

Kamis, 20 Juni 2024 | 17:58:25 WIB

MALUKU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, di di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis, 20 Juni 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 42 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Januari 2024 hingga Mei 2024 yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo. 

Barang bukti yang dimusnahkan seperti Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor, Burung Kakak Tua Raja sebanyak 2 ekor, Sangkar Burung sebanyak 6 buah, Sabu sebanyak 2 gram, Linggis sebanyak 1 buah, Anak Panah sebanyak 1 buah, Bantal Bayi sebanyak 1 buah dan Alat Hidap Bong sebanyak 1 Paket dari Perkara Narkotika, Penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Untuk barang bukti berupa burung sudah dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar.

Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana pasal 270.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, mengatakan, Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian berserta Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Iskandar Muda Hrp, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.*****

 

Terkini