Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Pelalawan, Buruh Diciduk dengan Puluhan Paket Narkoba

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Pelalawan, Buruh Diciduk dengan Puluhan Paket Narkoba
Barang bukti sabu yang diamankan/ist

 

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JL (30), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 19,81 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di belakang sebuah rumah di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra langsung memimpin penyelidikan bersama tim operasional untuk memastikan aktivitas peredaran sabu di lokasi yang dicurigai.

Setelah mengantongi informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Hasilnya, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial JL berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok berwarna hitam yang berisi 39 paket diduga narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu sendok sabu, satu bal plastik klip bening berwarna merah, serta sebuah toples yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pengemasan narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek Samsung dan Oppo, keduanya berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, JL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang. Namun, identitas pemasoknya masih didalami dan kini menjadi target pengembangan penyidikan.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti 19,81 gram sabu sudah diamankan di Polres Pelalawan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba," tegas Rudi, Rabu (4/11/2026).

Polres Pelalawan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Teluk Meranti.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index