LIPO – Seorang pria berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi menyebut, berdasarkan laporan keluarga korban, dugaan perbuatan tersebut terjadi hingga empat kali.
SS kini ditahan setelah penyidik Polsek Pangkalan Kuras melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Kamis (8/10/2026). Penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak Jumat (9/10/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada polisi pada Rabu (7/10/2026).
"Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, keluarga korban mengetahui dugaan kejadian itu sekitar pukul 21.30 WIB setelah menerima informasi dari seorang tetangga," ujar Thomas, Senin (26/10/2026).
Orang tua korban kemudian meminta penjelasan kepada anaknya. Dalam keterangannya kepada keluarga, korban menyebut SS sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Kepada keluarga, korban juga mengaku dugaan peristiwa itu telah terjadi sebanyak empat kali. Kejadian terakhir, menurut laporan tersebut, berlangsung pada Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga SS diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dari kediamannya di perumahan karyawan PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Kamis (8/10/2026).
SS selanjutnya menjalani pemeriksaan internal perusahaan sebelum diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian memeriksa SS dan menggelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil proses tersebut, SS ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mendukung penanganan perkara sekaligus memperhatikan kondisi anak yang diduga menjadi korban.
"Kepada anak korban nantinya akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Kami juga memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk terkait Komnas PA Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.
Atas perbuatannya yang disangkakan, SS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(***)