Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 32 Ditetapkan Tersangka

Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 32 Ditetapkan Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang di Duri/lipo

PEKANBARU, LIPO – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih ditemukan di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran Polres mengungkap 22 kasus dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28.826 liter BBM subsidi. Rinciannya, 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite.

Selain BBM, petugas turut menyita 29 kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjalankan aktivitas penyelewengan BBM, terdiri dari kendaraan roda empat, roda enam, roda sepuluh serta sepeda motor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus bersama seluruh Polres dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

"Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," ungkap Ade, Selasa (3/11/2026).

Dari pemetaan kasus, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi. Polres Inhu menangani lima perkara dengan enam tersangka.

Sementara Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap empat kasus dengan enam tersangka. Berikutnya, Polres Dumai mengungkap satu kasus dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir satu kasus dengan tiga tersangka dan Polres Indragiri Hilir dua kasus dengan tiga tersangka.

Kasus lainnya ditangani Polres Kuantan Singingi dan Pelalawan, masing-masing dua tersangka dan dua kasus untuk Pelalawan, serta satu kasus dengan dua tersangka untuk Kuansing. Adapun Polres Rohul, Siak, Kampar, Bengkalis, Polresta Pekanbaru dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya mengubah kapasitas tangki kendaraan, membeli BBM dengan jeriken hingga memanfaatkan barcode yang tidak sesuai untuk melakukan pengisian berulang di SPBU.

Ade mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya menerima bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," ujarnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka diproses menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(***)
 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BBM bersubsidi

Index

Berita Lainnya

Index