PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat strategi pencegahan guna menekan potensi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan pengawasan langsung di lapangan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas praktik mafia energi. Salah satu bentuk konkretnya, Polda Riau aktif melakukan sosialisasi serta memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pendekatan pencegahan menjadi kunci untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Penegakan hukum tetap berjalan, namun kami juga mengutamakan pencegahan. Imbauan kami pasang langsung di SPBU agar masyarakat dan pengelola memahami batasan serta aturan yang berlaku,” kata Ade, Rabu (22/4/2026).
Dalam imbauan tersebut, ditegaskan sejumlah larangan seperti pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan jerigen tanpa izin, serta praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Polda Riau juga mengingatkan pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian oleh pihak yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat pengawasan, kepolisian turut menggandeng sejumlah pihak terkait, di antaranya Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengendalian distribusi BBM di lapangan.
“Pengawasan kami lakukan bersama, sehingga upaya pencegahan bisa berjalan lebih optimal,” ucapnya.
Ke depan, Polda Riau memastikan akan terus mengintensifkan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penyelewengan sekaligus menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak.(***)