Pecandu Narkoba Dianjurkan untuk Melapor, Kepala BNN RI: Jangan Takut! Tidak Akan Dihukum

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:05:35 WIB
Komjen Pol Marthinus Hukom/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Komjen Pol Marthinus Hukom meminta agar pelaku pecandu narkoba untuk tidak takut melaporkan kepada petugas. 

Nantinya, pelaku penyalahgunaan narkoba akan dilakukan proses rehabilitasi dan tidak akan dihukum. Hal tersebut dikatakan Komjen Pol Marthinus Hukom saat menghadiri acara Sarasehan Indonesia Bersinar dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional 2024 di Pekanbaru, Selasa (25/6/2024).

"Setiap orang yang melapor tidak akan dihukum, justru kita menempatkan para pecandu dan penyalahgunaan narkotika tidak sebagai pelaku tapi sebagai korban. Jadi perawatan itu yang menjadi sangat penting," kata Marthinus. 

Ia juga mengungkapkan, lebih kurang ada 996 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. 

"Ketika pelaku penyalahgunaan narkotika melapor untuk rehabilitasi, tidak ada dipungut biaya. Diamanatkan pelayanan gratis jadi silahkan datang ke IPWL," ungkapnya. 

Lanjutnya, pendekatan paling efektif memang melakukan rehabilitasi kepada pengguna. Mereka sudah jelas memiliki gangguan fisik, mental dan tidak bisa bangkit sendiri dari bahaya narkoba. 

"Rehabilitasi ini adalah suatu bentuk proses pemutusan mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor dirinya sendiri atau keluarganya yang menggunakan narkoba karena dia langsung akan dilakukan rehabilitasi," tutupnya.*****

 

Tags

Terkini