PEKANBARU, LIPO - Tiga pria berinisial FA (31), AM (26) dan SS (41) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh lantaran melakukan pencurian dirumah kosong bekas terbakar di Jalan Patimura, Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara mengungkapkan, kejadian diketahui karena korban bernama Leny mengaku bahwa rumahnya di Jalan Patimura telah dibongkar oleh maling.
“Dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal oleh korban usai terbakar pada bulan April 2024 lalu, namun perabotan serta barang berharga lainnya masih ada di dalam rumah tersebut,” kata Leo, Rabu (10/07/2024).
Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di depan kantor Lurah Cinta Raja.
Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka MA saat sedang nongkrong di depan kantor Lurah Cinta Raja.
"MA mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya bersama dua orang rekannya FA dan SA. Dari hasil pengembangan kedua pelaku itu juga turut kita amankan," ungkapnya.
Di hadapan petugas ketiga tersangka mengaku sudah sering melakukan pencurian di rumah tersebut dan berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban diantaranya pagar-pagar besi, terali-terali besi, 4 unit pompa air, mesin jahit, 4 unit bemper mobil tronton MItsubishi Ganjo 2004, 1 Unit Bemper Truk Tronton Hino, Ayunan Bayi elektrik, Kabel instalasi Listrik, meja makan, 2 unit meja besi, 6 Guci hias besar, 10 unit Pintu kayu rumah dan 30 unit daun jendela rumah.
“Semua barang tersebut sudah mereka jual ke toko barang rongsokan, sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu dan berfoya-foya,” tutupnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.*****