Jampidsus Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI ke KPK

Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:11:50 WIB

JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus menyerahkan penanganan kasus dugaan tipikor Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Kamis (15/08//24). 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya mengatakan, langkah ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara. 

“Hari ini Tim Penyidik telah menyerahkan 1 bundel berkas perkara dan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Harli, Kamis (15/08/24). 

Untuk diketahui, sebelumnya pada 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap 4 Perusahaan, yaitu PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS.

Lalu setelah dilakukan koordinasi antara Tim Penyidik pada JAM PIDSUS dengan Tim Penyidik dari KPK, diketahui bahwa keempat perusahaan tersebut juga tengah dilakukan penyidikan oleh KPK. *****

Tags

Terkini