KPU Riau Larang Paslon Bagi- bagi Uang, Izinkan Cenderamata

Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:23:43 WIB
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan/ist

LIPO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga di pilkada 2024 untuk tidak membagikan uang tunai saat kampanye. Menurut KPU pemberian itu dianggap sebagai praktik politik uang.

"Berapapun nilainya, membagikan uang tunai tidak dibenarkan," kata Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan baru-baru ini.

Rusidi menyarankan paslon hanya diperbolehkan membagikan cenderamata dengan syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2004. Nilai cenderamata yang diberikan maksimal adalah Rp100.000. Namun, cenderamata tidak boleh dikonversikan menjadi uang.

"Nilai cenderamata tidak boleh diubah menjadi uang, dan batasan maksimalnya sekarang adalah Rp100.000, sebelumnya Rp50.000," jelasnya.

Rusidi juga melaporkan bahwa kampanye paslon telah berlangsung selama lima hari dengan kondisi yang masih kondusif. Ia berharap suasana ini dapat terus terjaga hingga masa kampanye berakhir pada 23 November 2024.

"Kampanye kami harapkan lebih baik ke depannya, dan debat publik akan dilakukan di televisi nasional," tutupnya.(****)

Tags

Terkini