Bawaslu Riau Siap Berikan Keterangan di Sidang PHP Pilkada di MK

Selasa, 10 Desember 2024 | 13:59:58 WIB
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal,/lipo

LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan hadir sebagai pemberi keterangan dalam sidang MK, sesuai permintaan majelis hakim.

“Kami dari Bawaslu hanya sebagai pemberi keterangan jika dibutuhkan MK, tidak sebagai pihak terkait. Hanya memberikan informasi yang relevan sesuai kebutuhan persidangan,” ujar Alnofrizal, Selasa, 10 Desember 2024.

Menurut Alnofrizal, dalam proses persidangan, KPU menjadi pihak tergugat, sementara pasangan calon yang mengajukan gugatan berstatus sebagai pemohon atau pihak terkait. Keterangan yang diberikan Bawaslu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Dari keterangan itu, MK akan membuat keputusan. Ada KPU sebagai tergugat dan pemohon dari pasangan calon. Bawaslu hanya memberi keterangan yang diminta oleh majelis hakim,” jelasnya.

Untuk menghadapi proses persidangan di MK, Bawaslu Riau telah mempersiapkan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Divisi ini bertugas mengawal dan menyiapkan semua kebutuhan Bawaslu dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Semuanya akan dipersiapkan melalui divisi yang khusus menangani sengketa di MK, yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa,”tambah Alnof.

Seperti diketahui ada tujuh daerah yang mengajukan gugatan ke MK tersebut adalah Kuantan Singingi (Kuansing), Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, dan Dumai.(ADV)

Tags

Terkini