LIPO - Kebakaran terjadi di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan yang terletak di Jalan Gerilya, Parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu 18 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian yang menghanguskan 1 unit kantor dan 1 kendaraan bermotor roda dua tersebut, sedangkan kerugian materil ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, musibah ini pertama kali diketahui oleh Hadrawati (55) yang bertempat tinggal di depan lokasi kejadian.
Menurut saksi, kobaran api sudah membakar ruangan Kantor Pelayanan Balai Karantina di bagian sebelah kanan dan merambat ke ruangan kosong beserta mess yang berada di sebelah kirinya.
Ketika itu, seluruh ruangan terbakar dan menyebabkan api cepat menyambar ke ruangan kantor lainnya. Apalagi saat kejadian berlangsung, saksi dan anaknya yang juga berada di dalam rumah mendengar suara letupan di bagian instalasi listrik yang berada di depan kantor dan dari suara motor yg tersambar api.
Kobaran api begitu cepat menyambar, karena bahan bangunan kantor tersebut banyak menggunakan kayu sebagai pembatas antar ruang kantor.
Selain itu, menurut keterangan Asmi (43), Pegawai Badan Karantina Indonesia diketahui bahwa di dalam kantor tersebut menyimpan Sampel Pospin, 1 Tabung Gas Elpiji dan beberapa Bahan Kimia Berbahaya, seperti tabung gas Metil.
Kapolres Inhil melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki menjelaskan, 3 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kobaran api serta dibantu personil dan alat damkar dari PSMTI Inhil. Berbagai upaya terus dilakukan oleh personil damkar dan masyarakat setempat, hingga akhirnya kobaran api bisa dijinakkan sekira pukul 02.15 WIB.*****