PEKANBARU, LIPO - Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, menyatakan bahwa jadwal pelantikan Gubernur Riau yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan lima kepala daerah kabupaten yang tidak bersengketa 10 Februari belum dapat dipastikan final.
Hingga kini, Pemprov Riau masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang jadwal pelantikan kepala daerah.
"Belum fix, tetapi saat ini kami masih berpedoman pada Perpres No. 80 Tahun 2024. Jika ada aturan baru yang dikeluarkan, tentu itu yang akan menjadi acuan," ujar Taufik, Kamis 16 Januari 2025 kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
"Karena Pilgub Riau tidak bersengketa, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan untuk lima kabupaten/kota yang tidak bersengketa, yakni Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Pelalawan, pelantikan direncanakan pada 10 Februari 2025," jelas OK Doni.
Pemprov Riau saat ini sedang mempersiapkan proses administrasi pelantikan sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu persiapan tersebut adalah melengkapi 11 item persyaratan administrasi yang harus diunggah ke sistem Kemendagri paling lambat 16 Januari 2025.
Taufik menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan tetap bergantung pada keputusan terbaru dari pemerintah pusat. Jika ada revisi aturan terkait jadwal pelantikan, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan regulasi yang diperbarui.
"Kami siap mengikuti arahan pusat. Jika memang ada perubahan regulasi, tentu itu yang akan menjadi pedoman kami dalam proses pelantikan," tutup Taufik.(***)